Ketentuan Seragam bagi PNS Kab. Kendal
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Kendal No. 25/1664 tanggal 29 November 2013 tentang Ketentuan Seragam diatur sebagai berikut: 1. Senin: PDH Kheki 2. Selasa: PDH Tenunun/Lurik (khas Jateng) 3. Rabu:…
Membangun Generasi Cerdas dan Berkarakter