Ketentuan Seragam bagi PNS Kab. Kendal

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Kendal No. 25/1664 tanggal 29 November 2013 tentang Ketentuan Seragam diatur sebagai berikut:
1. Senin: PDH Kheki
2. Selasa: PDH Tenunun/Lurik (khas Jateng)
3. Rabu: PDH Batik (khas Jateng)
4. Kamis: PDH Batik (khas Jateng)
5 Jumat: PDH Batik (khas Kendal

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk mendapatkan perhatian dan dilaksanakan.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *