Ujian Nasional tahun 2013 untuk semua jenjang pendidikan dasar dan menengah akan digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada bulan April 2013 mendatang. Hal ini seperti tertuang dalam Peraturan Nomor: 0020/P/BSNP/I/2013 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun 2013 yang telah dikeluarkan dan disahkan oleh BNSP.
Kriteria kelulusan Ujian Nasional tahun 2013 ini tidak berbeda jauh dari kriteria kelulusan UN tahun 2012 yaitu siswa dinyatakan lulus Ujian Nasional apabila Nilai Akhir (NA) semua mata pelajaran yang diujikan secara nasional rata-rata 5,5 dan nilai minimal untuk setiap mata pelajaran tersebut 4,0 (empat koma nol). Dalam hal ini Nilai Akhir (NA) diperoleh dari 40% nilai sekolah dan 60% nilai Ujian nasional murni.
Yang ingin mengunduh atau ingin mengetahui informasi lengkap tentang kriteria kelulusan dan penyelenggaraan UN tahun 2013 dapat dilihat pada link berikut ini!