Pada tanggal 30 November 2013 BSNP telah mengeluarkan PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN NOMOR: 0022/P/BSNP/XI/2013 TENTANG PROSEDUR OPERASI STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/ MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN, SERTA PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET B/WUSTHA, PROGRAM PAKET C, DAN PROGRAM PAKET C KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2013/2014.
Secara substansial, POS UN 2014 tidak jauh berbeda dengan POS UN 2013 yang dikeluarkan berdasarkan PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN NOMOR: 0020/P/BSNP/I/2013. Yang agak sedikit berbeda adalah formula tentang Nilai Sekolah (NS). Jika pada POS UN 2013 gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor), sedangkan berdasarkan POS UN 2014, gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 30% untuk nilai US/M dan 70% untuk nilai rata-rata rapor.
Kisi-kisi UN 2014 juga masih sama dengan kisi-kisi UN 2013. Hal ini sesuai dengan SK BSNP No: 0019/P?BSNP/XI/2012 trntang Kisi-kisi UN untuk Satuan Dikdasmen Tahun Pelajaran 2012/2013 (pasal 3) bahwa kisi-kisi UN Tahun 2012/2013 untuk Satuan Dikdasmen berlaku selama tiga tahun. Ini artinya, kisi-kisi UN 2012/2013 akan berlaku hingga UN Tahun 2014/2015.
Tautan Unduh:
1. Permendikbud No. 97 Tahun 2013
2. POS UN 2014
3. SK BSNP tentang Kisi-kisi UN
4. Kisi-kisi UN 2014