Surat Edaran Mendikbud tentang Implementasi Kurikulum 2013

Pada tanggal 8 November 2013, Mendikbud, Mohammad Nuh, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 156928/MPK.A/KR/2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013. Surat Edaran yang ditujukan kepada Gubernur Dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia tersebut memberitahukan bahwa Kemendikbud bersama Kementerian Agama akan mengimplementasikan Kurikulum 2013 pada semua satuan pendidikan (SD/MI kelas I, II, IV, dan V, SMP/MTs kelas VII dan VIII, dan SMA/MA/SMK/MAK kelas X dan XI) di seluruh Indonesia.

Untuk mendukung implementasi kurikulum tersebut, ada dua kegiatan yang akan dilakukan oleh Kemendikbud bersama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, yaitu (1) pelatihan dan pendampingan guru, kepala sekolah, dan pengawas; dan (2) penyediaan buku tejs pelajaran bagi siswa dan buku pegangan guru.

Berkaitan dengan hal tersebut, ada lima hal penting yang perlu diketahui:
1. Pelatihan guru akan dilaksanakan mulai tahun anggaran 2014.
2. Penyediaan buku teks pelajaran tahun pelajaran 2014/2015 untuk siswa dan buku pegangan guru dilakukan per semester.
3. Kabupaten/kota yang tidak menerima DAK, pengadaan buku semester II dapat melalui APBD.
4. Untuk memantabkan pemahaman terhadap implementasi Kurikulum 2013, dilakukan program pendampingan kepada semua sekolah.
5. Pelatihan/pendampingan guru dan penyediaan buku Kurikulum 2013 untuk satuan pendidikan madrasah akan dikoordinasikan oleh Kementerian Agama.

Surat edaran selengkapnya bisa diunduh di sini. (Sawali Tuhusetya)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *