Pada tanggal 8 November 2013, Mendikbud, Mohammad Nuh, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 156928/MPK.A/KR/2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013. Surat Edaran yang ditujukan kepada Gubernur Dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia tersebut memberitahukan bahwa Kemendikbud bersama Kementerian Agama akan mengimplementasikan Kurikulum 2013 pada semua satuan pendidikan (SD/MI kelas I, II, IV, dan V, SMP/MTs kelas VII dan VIII, dan SMA/MA/SMK/MAK kelas X dan XI) di seluruh Indonesia.
Untuk mendukung implementasi kurikulum tersebut, ada dua kegiatan yang akan dilakukan oleh Kemendikbud bersama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, yaitu (1) pelatihan dan pendampingan guru, kepala sekolah, dan pengawas; dan (2) penyediaan buku tejs pelajaran bagi siswa dan buku pegangan guru.
Berkaitan dengan hal tersebut, ada lima hal penting yang perlu diketahui:
1. Pelatihan guru akan dilaksanakan mulai tahun anggaran 2014.
2. Penyediaan buku teks pelajaran tahun pelajaran 2014/2015 untuk siswa dan buku pegangan guru dilakukan per semester.
3. Kabupaten/kota yang tidak menerima DAK, pengadaan buku semester II dapat melalui APBD.
4. Untuk memantabkan pemahaman terhadap implementasi Kurikulum 2013, dilakukan program pendampingan kepada semua sekolah.
5. Pelatihan/pendampingan guru dan penyediaan buku Kurikulum 2013 untuk satuan pendidikan madrasah akan dikoordinasikan oleh Kementerian Agama.
Surat edaran selengkapnya bisa diunduh di sini. (Sawali Tuhusetya)