Dirjendikdas dan Dirjendikmen telah mengeluarkan surat edaran (SE) NOMOR : 5685/C/KR/2014 dan NOMOR : 8014/D/KP/2014 tentang sekolah yang melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 Dan Kurikulum 2013 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Ada lima hal penting yang tercantum dalam SE tersebut, yaitu:
1. Bagi sekolah yang baru satu semester melaksanakan Kurikulum 2013 dan siap melanjutkan untuk melaksanakan Kurikulum 2013, agar diusulkan kepada Menteri Mendidikan dan Kebudayaan paling lambat tanggal 2 Januari 2015 melalui email: (bukukurikulum@kemdikbud.go.id) atau fax 021-572 5608;
2. Sekolah yang diusulkan akan diverifikasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Menengah (BAN S/M);
3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menetapkan sekolah yang lolos verifikasi sebagai sekolah pelaksana Kurikulum 2013;
4. Bagi sekolah yang belum lolos verifikasi, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 tahun 2014 tentang Pemberlakukan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013;
5. Dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota melakukan konsolidasi bagi sekolah yang kembali melaksanakan Kurikulum tahun 2006 terkait dengan pemenuhan jam mengajar guru, penjadwalan penyelesaian peminatan siswa, ekstrakurikuler, dan hal lainnya yang muncul di sekolah.
Surat Edaran selengkapnya bisa diunduh di sini.